Gowa | BugisMakassar.Info – Tim Black Horse Polsek Pallangga mengamankan seorang perempuan bernama Hj.Yuliani (44) dirumahnya pada malam Idul Fitri di Dusun Borong bilalang, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan dugaan penipuan transaksi gadai kendaraan, Senin 31/03/2025 pada pukul 02.30
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, awalnya pelaku membawa dan menawarkan sebuah sepeda motor kepada korban Inisial HS (50) dengan maksud gadai motor, namun dikemudian hari motor tersebut ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan.
“Terduga pelaku sudah tiga kali dilakukan pemanggilan klarifikasi tetapi tidak pernah hadir dan mangkir sehingga kami bersama tim Black Horse Polsek Pallangga menjemput terduga pelaku di rumahnya dan sempat tidak mau ikut sehingga diberi pengarahan oleh anggota dan akhirnya terduga pelaku bersedia ikut untuk dimintai keterangan,”jelasnya.
Lanjut IPDA Syamsuar mengungkapkan terduga pelaku sudah 4 tahun berjanji untuk mengembalikan uang korban bahkan sudah dibuatkan pernyataan kesepakatan mengembalikan uang korban, setelah waktu yang dijanjikan tiba, terduga pelaku ada niat sama sekali mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespon, atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga.
“Pengakuan terduga pelaku, uang hasil penipuan tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kami himbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar secepatnya melaporkan ke pihak berwajib, mengingatkan mengingat terduga pelaku sudah sering melakukan penipuan dengan dalih transaksi gadai kendaraan,”tegasnya.
Atas perbuatanya tersebut terduga pelaku sudah mengakui kesalahannya dan diamankan di Polsek Pallangga. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
lp ; zulaikha.