Gowa | BugisMakassar.Info – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan 11 orang dari 18 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan Sungguminasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, S.H., M.H dalam konfrensi pers menjelaskan, delapan berkas dengan 11 orang tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan sudah masuk tahap dua (P21) atau penyerahan tersangka sekaligus barang bukti, dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa terkait arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim agar tim JPU tetap bekerja professional, integritas dn akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan esuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,”jelasnya.

11 orang tersangka kasus uang palsu yang di nyatakan berkas sudah lengkap dan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing
1). Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2). Mubin Nasir (40) Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
3).Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak, warga Gantarang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4).Irfandy MT (37) Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Berperan membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5). Muhammad Syahruna (52) Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar Ia bertugas memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga bertransaski jual beli uang palsu dan bahan baku produksi untuk memproduksi uang palsu.
6). Sattariah alias Ria (60) Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7). Sukmawati (55) PNS guru, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan bertransaksi uang palsu.
8). Ilham (42) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9). Satriyady (52) PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10). Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan bertransaksi jual beli uang palsu.
11). Muhammad Manggabarani (40) PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

7 Orang tersangka kasus uang palsu yang di nyatakan berkas tidak lengkap dan belum diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing
1). Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) Pengusaha, Warga Jl Sunu berperan memerintahkan semua kegiatan percetakan dan pembelian pabrik uang palsu
2). John Biliater Panjaitan (68) Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Ia berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
3). Andi Khaeruddin (50) Pegawai bank, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4). Suardi Mappeabang (58) PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5). Mas’ud (37) Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
6). Ambo Ala (42) Wiraswasta, warga Batua, Makassar. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7). Rahman (49) Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP
Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di dampingi Kasi Pidum Kejari Gowa, Siti Nurdaliah mengatakan, dari delapan berkas dengan 11 orang tersangka sudah tahap dua namun terbagi tiga klaster, (1) klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu, (2) klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan (3) klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
“Kalau tujuh orang yang belum lengkap berkas, maka secepatnya akan dilengkapi dan saat ini dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,”ujarnya.

Adapun daftar barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, diantaranya;
– 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.446.700.000 dari tersangka AI
– 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.23.400.000 dari tersangka SY
– 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.7.800.000 dari tersangka IY
– 5 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG
– 1 rangkap rekening koran bank Hasamitra atas nama Kamarang
– 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Irfandy
– 1 rangkap rekening koran bank BCA atas nama Sukmawaty
– 1 rang kap rekening koran bank BNI atas nama Mubin Nasir
– 1 rangkap rekening koran bank BNI atas nama Dr.Andi Ibrahim
– 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam nopol DD 5151 YA
– 1 unit handphone merk Vivo
– 1 unit handphone merk Samsung warna hitam
– 1 unit handphone merk Samsung A23 warna orange
– 1 unit handphone merk Vivo V25e warna Gold
– 1 unit handphone merk Oppo
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.00 TE 2016 disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI. Dan kualitas uang tersebut masih jauh di Bawah dari uang asli. Uang pecahan Rp.100.000 TE 2016 tersebut merupakan uang rupiah palsu karena tidak memiliki Security Fiture yang ada pada uang rupiah asli, diantaranya warna uang buram, benang hasil dari cetakan yang tidak tertanam, pengaman memiliki Colour Shifting dan Laten Image namun tidak berubah warna Ketika dilihat dari sudut pandang tertentu, Rectoverso tidak saling isi dan tidak terdapat Electrotype.
Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di salah satu BRLink Jalan Pelita Lambengi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp.446,700.000. Kasus ini selanjutnya dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang palsu.
Lp; zulaikha