Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Bravo! Team Black Horse Ops Polsek Pallangga Beri Hadiah Timas Panas Residivis Curat dan Curanmor

Gowa | BugisMakassar.Info – Residivis Pelaku Curat dan Curanmor Ramadan Alias Rama Bin Pudu (32) dibekuk team Black Horse Polsek Pallangga dengan memberi hadiah timah panas saat melarikan diri di Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 31/01

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam (sajam) dan berusaha melarikan diri, namun diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak mengindahkan dan akhirnya pelaku diberi tembakan terukur kearah kaki sebelah kanan tapi tetap melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Anggota Ops Polsek Pallangga sempat kewalahan mencari pelaku selama kurang lebih 10 jam dengan melakukan penyisiran setelah diberi tembakan terukur dan akhirnya membuahkan hasil setelah mendapati pelaku didalam rumah warga yang bersembunyi dibawah kolom tempat tidur yang kurang lebih tiga kilometer dari tempat penangkapan awal,”jelasnya.

Lanjut, IPDA Syamsuar mengatakan, pada saat pelaku ditemukan masih berlumuran darah, sehingga kami bersama Team Black Horse Polsek Pallangga segera membawa pelaku kerumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan penanganan medis

“Setelah dilakukan penanganan medis pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pallangga untuk di interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sekitar 30 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,”ujarnya

Team Black Horse Polsek Pallangga mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan  kendaraan motor, jumat 31/01

Selain itu, IPDA Syamsuar menuturkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku maka Team Black Horse Polsek Pallangga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.

“Kami berharap penangkapan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Gowa,”harapnya melalui media bugismakasaar.info, Minggu 26/01, sekitar pukul 21:39 malam

Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

lp ; zulaikha.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending