Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Pemilik Yayasan Rumah Tahfiz di Gowa Diringkus Polisi Usai Cabuli 3 Orang Santriwati

Gowa | BugisMakassar.Info – Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial F (28), pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz atas dugaan pencabulan terhadap 3 santrinya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sabtu (24/01)

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasi humas Polres Gowa AKP Kusman Jaya menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Lp ; zulaikha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending