Gowa | BugisMakassar.Info – Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyorot pembukaan lahan usaha kavling yang diduga ilegal dan masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkungan Batulapisi Dalam, Kelurahan Malino, wilayah Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 22/01/2025.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengatakan bahwa lahan yang masuk kawasan hutan kemudian dijadikan usaha kavling jelas tidak memiliki izin, berdasarkan skema Review Tata Ruang kawasan hutan konservasi dengan di keluarkannya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.362/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.0/ 5/ 2019
“Apabila tanah yang akan didaftarkan berbatasan dengan batas kawasan hutan, wajib dimohonkan klarifikasi atau rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 7 Makassar,”bebernya.
Lanjut, Daeng Mangka menuturkan bahwa Jangankan masuk dalam kawasan hutan, berbatasan saja wajib mendapatkan rekomendasi dari BPKH. Hal ini berpotensi merugikan negara dan lagipula penebangan pohon apalagi puluhan pohon pinus dalam kawasan hutan berpotensi pidana
“Parahnya penimbunan lahan usaha kavling tersebut menutupi saluran irigasi dan mata air yang digunakan oleh masyarakat untuk mengairi sawahnya,”ujarnya.
Selain itu, Daeng Mangka menjelaskan bahwa usaha kavling ilegal sangat dilarang, bahkan ada beberapa perizinan yang harus terpenuhi seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R), dan Site Plan atau Denah lokasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Perlu diketahui bahwa lahan kavling yang resmi harus mengantongi sertifikat resmi dan rekomendasi dari BPN, Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar sertifikat menjadi syarat IP2R,” pungkasnya.
Sebelumnya, Daeng Mangka menegaskan bahwa apabila badan hukum menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak.
“Sekali lagi, larangan untuk kegiatan tanpa badan hukum yang dengan sengaja memasarkan untuk usaha tanah kavling kepada konsumen dilarang kecuali memiliki izin perumahan dan pemukiman namun harus membangun rumah terlebih dahulu setidaknya 25% dari luas lahan sesuai izin,”tegasnya.
Sementara, awak media melakukan konfirmasi melalui KPH Gowa Ismail mengatakan bahwa jika lokasi berada didalam dan masih berstatus kawasan hutan mungkin terjadi pelanggaran. Sy selaku kasie perencanaan di KPH Jeneberang. JIKA BENAR terjadi pelanggaran mungkin yg tepat bs memberikan informasi baik terkait tindakan yg sudah atau seharusnya dilakukan adalah Ibu Yusmaladewi selaku kasie Perlindungan dan Pemberdayaan masy KPH Jeneberang yg mengkomandoi/membawahi Polisi Kehutanan (Polhut). Namun kami ttp bersedia memberi tambahan informasi jika dibutuhkan.
“Sebagai tambahan informasi jika terkait Hutan Produksi dan hutan lindung adalah menjadi kewenangan Gubernur dgn perpanjangan KPH selaku UPT Dinas Kehutanan Provinsi. Tp jika terkait Hutan Konservasi adalah merupakan Kewenangan kementerian Kehutanan dalam hal ini KSDA,”jelasnya.
Ditempat terpisah awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi perlindungan dan pemberdayaan Yusmaladewi melalui Via Whatsap dengan singkat,” Makasih banyak informasinya pak. Siap ditindaklanjuti. Nanti polhut kami turun ke lapangan, Insyaa Allah dicek dulu sm teman2 polhut di lapangan. Nanti kami kabari,”ungkapnya.
Adapun aturan tentang penjualan tanah kavling diatur sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi bahwa badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun, dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah(red).
lp ; IMDT