Bone | BugisMakassar.Info – Sidang kasus pembunuhan Ahmad Djaelani di Pengadilan Negeri (PN) Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah 6 kali ditunda, Kamis (26/12/2024).
Pihak keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pada Selasa (24/12) kemarin.
Menurut mereka, tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU kepada terdakwa Abdullah (60) dan anaknya, Alhusari (34), dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
Penundaan pembacaan tuntutan sebanyak enam kali ini juga memicu kritik keluarga dekat korban.
“Seharusnya tidak sampai enam kali tunda. Majelis hakim juga sebaiknya menegur jaksa kenapa ada sidang sampai enam kali tunda,” ujar sepupu korban.
Saat dimintai klarifikasi via telepon, Selasa (24/12) siang, pihak PN Bone menjelaskan mengenai penundaan sidang berkali-kali tersebut.
“Itu tuntutan ditunda karena tuntutannya belum siap. Rentutnya (rencana tuntutan) sampai ke Kejagung. Hari ini baru siap, tuntutannya baru dibacakan. Kenapa ditunda? Karena belum turun dari Kejagung. Rentutnya dari sini ke Kejati, lalu dari Kejati ke Kejagung,” jawab pihak PN Bone, kata jaksanya.
Selain itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone turut menyampaikan bahwa proses rentut dilakukan secara berjenjang.
“Adapun tuntutan yang dibacakan penuntut umum telah diajukan sesuai dengan SOP dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, pun menyebut, “Sepanjang rencana tuntutannya dari pimpinan belum keluar, sah-sah saja bisa ditunda,” singkatnya.
Kendati demikian, keluarga korban mempertanyakan hal yang dianggap meringankan terdakwa.
“Di mana letak hal yang meringankannya? Mereka membawa senjata tajam, sementara korban tidak membawa apa-apa,” tanya keluarga dekat korban.
Di sisi lain, pengamat hukum independen, Herman Nompo, S.H., M.H., menyarankan agar keluarga korban bersabar sampai putusan dari majelis hakim.
“Penundaan sidang adalah hal wajar dalam masa pemeriksaan perkara. Hakim pun punya kewenangan menaikkan tuntutan berdasarkan keyakinan dari bukti dan fakta persidangan. Yang jelas, kalau keluarga korban tidak puas bisa mengajukan banding melalui JPU,” terangnya.
Melalui media ini, istri korban berharap kepada majelis hakim agar memberi hukuman maksimal bagi para terdakwa. Ia menyebut akibat ulah perbuatan para pelaku, kini ketiga buah hatinya kehilangan sosok ayah dan trauma atas peristiwa ini.
“Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Kami ingin pelaku dihukum sesuai kedzalimannya, minimal seumur hidup karena mereka membunuh suami saya tanpa kesalahan berdasar,” tulis istri korban melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.
Catatan: Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi Kejaksaan Negeri Bone PDM-66/W.PONE/EOH.2/10/2024 dan Pengadilan Negeri Bone 310/Pid.B/2024/PN Wtp. (*)
Tim Redaksi