Gowa | BugisMakassar.Info – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Polres Gowa, Kamis 19/12/2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, di Mako Polres Gowa (19/12/2024), Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.,, beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Deputy Kepala BI Sulsel dan pejabat terkait lainnya.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, bertempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Para tersangka yang telah diamankan adalah Andi Ibrahim, Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati, Irfandy, Muhammad Syahruna, John Biliater Panjaitan, Sattariah, Sukmawati, Andi Khaeruddin, Ilham, Suardi Mappeabang, Mas’ud, Satriyady, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Ambo Ala, dan Rahman. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, berinisial ASS, saat ini masih menjadi buronan polisi.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa mengamankan 98 jenis barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Team Black Horse Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Black Horse Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku sebelum diserahkan penyidik Satreskrim Polres Gowa
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salahsatu pelaku Mubin Nasir melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku Andi Ibrahim, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku Muhammad Syahruna yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.
Penyelidikan yang mendalam Muhammad Syahruna juga mengungkap bahwa pelaku membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online.
Team Black Horse Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Muhammad Syahruna di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah Andi Ibrahim
Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.
Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.
Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para Pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup.
Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
lp ; zulaikha