Gowa | BugisMakassar.Info – Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar berhasil diungkap oleh Team Black Horse Unit Opsnal Reskrim Polsek Pallangga bersama Satreskrim Polres Gowa di Roman polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 17 tersangka yang sudah ditangkap, tiga di antaranya masih buron dan salah satu menyeret nama besar pengusaha sekaligus politikus, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dan saat ini masih menjadi buronan Polisi.
Nama-nama tersangka sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar dan apa perannya, berikut ulasannya ;
(1). Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Upa. Ia berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(2). Mubin Nasir (40) Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(3).Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak, warga Gantarang, Gowa. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(4).Irfandy MT (37) Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Berperan membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(5). Muhammad Syahruna (52) Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar Ia bertugas memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga bertransaski jual beli uang palsu dan bahan baku produksi untuk memproduksi uang palsu.
(6). John Biliater Panjaitan (68) Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Ia berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(7). Sattariah alias Ria (60) Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(8). Sukmawati (55) PNS guru, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan bertransaksi uang palsu.
(9). Andi Khaeruddin (50) Pegawai bank, warga Makassar. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(10). Ilham (42) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(11). Suardi Mappeabang (58) PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(12). Mas’ud (37) Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(13). Satriyady (52) PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(14). Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan bertransaksi jual beli uang palsu.
(15). Muhammad Manggabarani (40) PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Perannya mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(16). Ambo Ala (42) Wiraswasta, warga Batua, Makassar. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(17). Rahman (49) Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Temuan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Bank Indonesia (BI) menanggapi temuan Satu lembar kertas Certificate of Deposit BI senilai Rp45 triliun, serta satu dokumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai mencapai Rp700 triliun, diamankan polisi saat penggerebekan tempat pembuatan uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Rizky Ernadi Wimanda menyebutkan bahwa kasus ini terbilang aneh mengingat jumlah yang ditemukan sangat fantastis.
“Terkait surat berharga ini sangat aneh dan jumlahnya sangat fantastis, tetapi nantilah kami selidiki. Yang jelas, kami yakin itu bukan asli,” kata Rizky usai rilis kasus uang palsu di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).
Temuan dua lembar surat berharga ini diungkap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudiawan saat menggelar konferensi pers. Polisi masih menyelidiki terkait temuan SBN tersebut.
“Ada yang menarik di sini dimana kami mengamankan dua lembar surat berharga. Satu lembar kertas fotokopi dengan nilai Rp 45 triliun dan 1 lembar SBN senilai Rp 700 triliun dan ini juga sementara kami dalami,” kata Yudiawan, Kamis.
Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di salah satu kampus perguruan tinggi negeri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat termasuk para pedagang dan menghindari transaksi tunai menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah, khawatir menjadi korban peredaran uang palsu.
“Penyelidikan lebih lanjut mengenai keaslian surat berharga yang diamankan dan jaringan peredaran uang palsu ini masih terus dilakukan”jelas Yudiawan.
Polisi menuturkan, perbuatan yang dilakukan tersangka kasus uang palsu merupakan kejahatan luar biasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang, lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagi para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang dengan hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup untuk tersangka utama.
lp ; zulaikha