Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Polres Gowa Bersama Kajari Tangani Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif Justice

Gowa | BugisMakassar.Info – Polres Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa menangani kasus pencurian Handphone melalui keadilan restoratif justice yakni penyelesaian tuntutan hukum tanpa melalui pengadilan, namun melalui mediasi, Senin 18 November 2024.

Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku Irwan (30) dan keluarga beralamat Jl. Dangko Lr. 31 Kel. Balang Baru, Kat Kec. Tamalate, Kec. Tamalate Kota Makassar, sementara korban Sabariah (50) beralamat Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini Kajari Kabupaten Gowa sudah melakukan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap terduga atas perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Penekanan dalam Restoratif justice melibatkan semua pihak terkait baik tersangka, korban, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna pemulihan kembali pada keadaan semula dan agar tersangka bebas,”ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Muhammad Ihsan mengatakan, pertimbangan dilakukan melalui Restoratif justice antara lain tersangka, korban dan keluarga saling memaafkan, kemudian tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebelumnya perkara ini dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Jaksa Penuntut Umum dan penyidik sebagai fasilitator mempertemukan pihak terkait sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan Restoratif Justice, mengingat tersangka sudah pernah masuk rumah sakit jiwa dan tulang punggung orang tua yang sudah cacat,”tuturnya.

Kronologi kejadian tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai berikut ;

Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil Hp milik korban merk Oppo A54 warna hitam kristal yang tersimpan diatas mesin jahit kemudian mengambil 2 (dua) buah helm serta motor milik korban yang terparkir di ruang tamu setelah itu pelaku meninggalkan lokasi.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 33.000.000, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 03.00 wita, di Jl. Dusun Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa

Lp ; Zulaikha

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending