Gowa | BugisMakassar.Info – Sebuah video berdurasi 1 menit 27 detik menit viral di media sosial (Medsos) yang dilakukan seorang pria inisial AS (48) terhadap anak di bawah umur berinisial AL (11) di Dusun Santumpang, Desa Julupamai Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada hari jumat (08/11/2024) malam.
Dari hasil rekaman saksi yang merupakan pemilik rumah saat korban di aniaya mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan mengacungkan pukulan beberapa kali terhadap korban yang mengakibatkan pelaku mengalami memar di samping kiri dan kanan pelipis kepala,”jelas saksi HT
Menurut keterangan korban yang didampingi orang tuanya setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Gowa mengungkapkan, awalnya saya berjalan didepan rumah omku namun tiba-tiba pelaku memanggil saya, kemudian memegang tangan dan membawa masuk dirumah omku dan langsung menyuruh saya duduk, setelah itu memukul beberapa kali dikepalaku sampai bengkak dan telingaku sakit,”ungkap korban AL
Akibatnya, berbagai macam komentar yang mengundang reaksi di sosial media facebook diantaranya;
“Kira-kira apami dipikirannya pelaku, sepertinya tidak adami pikiran baiknya, ubur-ubur makan mie.
“Alhamdulillah sudah di tangkap, jangan mau damai, harus dikasi pelajaran
“Astagafirullah tega sekali terhadap anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H saat di konfirmasi mengatakan “Benar, melalui Kapolsek Pallangga IPTU Firman, SE., MM., memerintahkan kepada anggota Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pallangga yang dipimpin oleh AIPTU Herman untuk segera di amankan terduga pelaku.
“Tidak butuh waktu lama pria berinisial AS yang diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diamankan dikediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.10 WIB, pada hari Sabu 09/11/2024,”ujarnya.
Sementara, melalui Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pallangga, terduga pelaku AS sudah diserahkan di Unit PPA Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lp ; IMDT