Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Polda Siapkan Pasal TPPU; Mira Hayati, Fenny Frans, Ratu Glow hingga NRL Terancam 12 Tahun Penjara

Makassar | BugisMakassar.Info – Pengusaha skincare asal Makassar kini terancam hukuman penjara dimana milik Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, dan NRL di nyatakan mengandung merkuri setelah Polda Sulsel memastikan produk tersebut berbahaya, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel

Polda Sulsel segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar Hariani.

“Kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya,” kata Kombes Pol Dedi

Lanjut, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan bahwa setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli, kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka,”jelas Kombes Dedi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, turut menambahkan bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Jika terbukti telah melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,”ujar Irjen Yudhiawan.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tegasnya

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.

“Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri,” kata Hariani.

Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri. Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.

“Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri,” lanjut Hariani.

Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk, Ratu Glow, dan NRL yang mengandung bahan kimia obat. Produk ini terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.

Kemudian, produk kecantikan Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM,”ungkap Hariani.

Kosmetik Bahan Berbahaya

Polda Sulsel juga sedang menyelidiki beberap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya selain produk dari FF (Fenny Frans), RG (Ratu Glow), MH (Mira Hayati) dan NRL.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini,” ujar Kapolda Yudhiawan.

Selanjutnya, Yudhiawan menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri.

“Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegas Yudhiawan.

Lp ; Nirfadila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending