Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Kasi Bimas Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka, Kedapatan Bagi Sembako Paslon AURAMA di KUA Pallangga

Gowa | BugisMakassar.Info – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Khaeril Jalil SH. Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai)

Tim Hukum dan Advokasi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei ke Bawaslu Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.

“Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.

Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan sembako, bahan kampanye yang berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

“Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa,” ujar Khaeril saat konfrensi pers di Kantornya Law Office KJ & Partners
Sungguminasa, Kamis 07/11/2024.

Menurut Direktur Law Office KJ & Partners ini bahwa Kasi Kemenag Gowa Sardi Yoelfa merupakan pejabat ASN sehingga secara hukum harus netral dalam Pilkada, Namun justru sebaliknya, dia diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi ditempeli sticker atau kartu nama Paslon Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.

“Tindakan ASN tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Khaeril Jalil SH menyebutkan, dari 8 laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Gowa 5 di antaranya telah teregister. Tiga laporan lainnya diteruskan ke Bupati Gowa karena menyangkut pelanggaran UU Desa.

“Satu laporan yakni dugaan tindak pidana Pilkada yang melibatkan ASN ini sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya

Lanjut, Khaeril Jalil SH berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kasi Kemenag Gowa Sardi Yoelfa, maka Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.

“Dengan danya penetapan tersangka terhadap Kasi Bimas Kemenag Gowa ini, dia berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan,”tegasnya.

Selain itu, Rizal MS, anggota Tim Hukum Hati Damai mengatakan bahwa kegiatan Pilkada Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa, Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN.

“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkada Gowa 2024,”ujar Rizal MS, anggota Tim Hukum Hati Damai.

lp ; Nurfadila

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending