Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

SPG Asal Bali Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Online di Makassar, Tarif Rp 10 Juta

Makassar | BugisMakassar.Info – Polisi menangkap pria bernama Firmansyah (28) yang merupakan muncikari seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23) di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024) dini hari.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa Penangkapan jaringan prostitusi online ini dilakukan saat tengah menggelar operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO). Kedua pelaku terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta sekali kencan.

“Kami amankan ini kebetulan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara kami amankan dua orang, pekerja satu dan muncikari,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dilansir detik.com

Selain itu, Kompol Benny Pornika mengatakan, wanita yang dipekerjakan dan menjadi korban dalam kasus ini diketahui berprofesi sebagai seorang SPG produk di Makassar. Pelaku kerap mematok harga hingga Rp 10 juta kepada para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa wanita tersebut.

“Profesinya (wanita yang dipekerjakan) ini SPG. Tarif sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,”ucapnya.

Selain pelaku, Kompol Benny Pornika menyebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel untuk diperiksa. Salah satunya alat pengaman kontrasepsi.

“Barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi terus HP, terus uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan,” jelasnya.

Adapun undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online di rumuskan ke dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 300 juta.

Sementara Penindakan terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta.

Lp ; Nurfadila

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending