Gowa | BugisMakassar.Info – Seorang gadis belia inisial M (14) mengalami kondisi kritis usai di perkosa disalah satu rumah kosong oleh pria yang baru dikenalnya inisial RP (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 03/09/2024.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar SH.MH mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku mengajak korban makan di luar, setelah itu korban yang tidak curiga lantas menuruti ajakan tersebut dan berangkat bersama mengendarai sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2024), kemudian di lokasi itu pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, usai melakukan aksinya kemudian pelaku kabur,” ungkapnya.
Lanjut, AKP Bachtiar SH.MH mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah berkenalan terlebih dahulu, kemudian pelaku mengajak korban untuk makan, setelah itu, korban dibawa ke rumah kosong diperkosa.
“Setelah kami mendapat laporan, maka anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian anggota berhasil menangkap palaku, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan mendapat perawatan medis,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Gowa dan atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lp ; IMDT