Gorontalo | BugisMakassar.Info – Seorang dosen berinisial T, dipecat dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) lantaran kedapatan berbuat mesum bersama keponakan berinisial S (20) di rumahnya, Perumahan Padengo Permai 4, Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Windayani Ika Yunita (33) yang merupakan istri dari oknum dosen yang memergoki langsung suaminya bersama keponakan sendiri sedang berbuat mesum di kamar
“Sudah lama saya curiga terhadap suamiku yang bermain serong dengan keponakan, kebetulan menumpang tinggal dirumah dikarenakan kuliah di Universitas Muhammadiyah Gorontalo tempat suami saya mengajar,”ujarnya
Krologis Kejadian Saat Penggerebekan
Suatu hari pada Januari 2023, Windayani memergoki suaminya sedang menyendiri dan melakukan panggilan telepon dengan keponakannya sendiri, kemudian pada suatu malam, Windayani pura-pura tidur di kamar, sementara suaminya sedang bermain ponsel. Lalu, ekor mata Windayani melihat suaminya mendapatkan kiriman foto bugil dari keponakannya bahkan menemukan ada tisu pembersih kewanitaan di kamar tidur keponakan.
Diam-diam, Windayani memasang CCTV di ruang tengah dan kamar keponakan kemudian memantau lewat ponselnya. Alangkah hancurnya hati Windayani begitu melihat di rekaman CCTV itu, suaminya sedang bercumbu dengan keponakan.
Spontan Windayani langsung memanggil polisi dan warga, kemudian melakukan penggerebekan terhadap keduanya di rumah. Suami dan Keponakan tidak berkutik saat kepergok. Keduanya lalu digelandang ke kantor Polsek Kabila.
Saat itu, Windayani melaporkan suaminya ke polisi terkait perzinahan ke Polsek Kabila. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/16/VI/2024/SPKT/Polsek Kabila/Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo tertanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.40 Wita.
“Iya saya bersama warga setempat sudah melaporkan ke polisi terkait kasus perzinaan,”ujarnya.
Selain laporan ke polisi, Windayani juga melaporkan Suami dan Keponakan ke Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Abd Kadim Masaong, mengaku menerima laporan dari istri oknum tersebut usai penggerebekan. Pihak kampus kemudian menggelar rapat dan memberhentikan dosen tersebut.
“Inisal T hanya dosen biasa, karena dia adalah dosen (UMGO) maka kita berhentikan, demikian pula mahasiswi inisial S, sudah dikeluarkan dari kampus,”terang Abd Kadim Masaong kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024.
Sementara itu, Wakil Rektor (Warek) II UMGO Salahudin Pakaya mengatakan kasus oknum dosen tersebut tidak ada kaitannya dengan kampus. Pihaknya menegaskan bahwa dosen dan mahasiswi tersebut sudah dikeluarkan dari kampus.
“Kampus telah memberikan tindakan kepada oknum dosen yang bersangkutan dikeluarkan dari kampus, pas ini berhembus kami sudah pecat yang bersangkutan dan juga mahasiswi yang bersangkutan juga adalah mahasiswi di UMGO maka diberhentikan,” jelasnya.
Lp ; IMDT