Makassar | BugisMakassar.Info – Bang Enno Salah satu Jurnalis di Makassar menanggapi soal viralnya di beberapa Media online Nasional dan Lokal terkait kata-kata Dwiffor Owner RK Glow yang menyudutkan Profesi Jurnalis atau Wartawan.
“Kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” yang di ketahui berasal dari akun pribadi Dwiaffor Owner RK Glow yang di tujukan terhadap seseorang,” ujar Bang Enno kepada wartawan BugisMakassar.Info disalah satu Kafe di Makassar, Sabtu 20 Juli 2024
Lanjut, Bang Enno menegaskan bahwa jika benar Dwiaffor Owner RK Glow menyebut kalau “Wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku, definisinya apa yang di maksud Dwiaffor? tentunya ini sangat keliru.
“Kami mengingatkan kepada Dwiaffor Owner RK Glow agar menghargai kinerja teman-teman Jurnalis atau Wartawan jika yang sedang melaksanakan tugasnya, mencari, mengolah, menulis, dan menyebarkan informasi kepada publik melalui media massa,”tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa Profesi Jurnalis atau Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 Undang-Undang ini secara tegas mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kesempatan ini kami mewakili teman-teman media menunggu niat baik Dwiaffor Owner RK Glow dalam waktu 2*24 jam untuk memberikan penjelasan apa dan maksud tujuanya mengatakan kalau “wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku,” karena saya melihat Dwiaffor Owner RK Glow menyebut wartawan bukan oknum Artinya kata-kata wartawan secara keselurahan,”tegas Bang Enno
Sebelumnya, menurut Bang Enno yang merupakan Jurnalis di Makassar menduga Dwiaffor Owner Kosmetik RK Glow telah melemahkan profesi Jurnalis atau Wartawan, oleh itu, segera melakukan permintaan maaf sebelum di lakukan aksi unjuk rasa(red).
Lp ; Ss