Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Unit Jatanras Polres Gowa Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Gowa | BugisMakassar.Info – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) pada Rabu (27/06/2024). Tersangka, MR (17 tahun), dijemput dan ditangkap di Posko Jatanras Polrestabes Kota Makassar, Jum’at (28/06/2024).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban pada Selasa, 18 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polres Gowa dengan personel Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) telah diamankan di wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga Tim Jatanras Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Gowa, AIPTU M. Iskandar, P. SH, melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku curanmor yang diamankan di posko Jatanras Polrestabes Makassar, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 23.00 WITA. Berawal ketika korban memarkir sepeda motor miliknya di TKP, kemudian masuk ke dalam rumah.

Keesokan harinya, saat korban ingin mengantar anaknya ke sekolah, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Korban mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan.

Korban pencurian, Erniyani Dg Caya, 31 tahun, seorang IRT, berdomisili di Jalan Dg Tata Lama, Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku pencurian, inisial MR, 17 tahun, tidak bekerja, berdomisili di Jl. Dg Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Adapun identitas motor yang dicuri adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 5676 YE, nomor rangka MH3SE8860HJ091273, dan nomor mesin E3R2E1332209.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Humas Polres Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending