Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info – Kasus Bakri Wahid memasuki tahap P21 yang sebelumnya ditangguhkan oleh Unit Reskrim Polres Gowa, atas permintaan Ketua LSM Gempa Indonesia dan kini kembali ditangkap terkait tidak ada penyelesaian terhadap pelapor setelah sepakat akan menyelesaikan dengan waktu yang sudah dijanjikan, sabtu 15/06/2024.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar., S. Sos., M.H menjelaskan bahwa terduga Bakri Wahid itu keponakan langsung Ketua LSM Gempa Indonesia Amiruddin Kr. Tinggi, pada saat itu bermohon kepada saya untuk penangguhan penahanan dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pelapor.
“Namun hingga perkara dinyatakan lengkap P21 pada tanggal 30 Januari 2024, tapi penyelesaian yang dijanjikan tidak diwujudkan maupun keberadaan terdiga tidak diketahui, sehingga kami penyidik melakukan upaya penangkapan,” jelasnya.
Selain itu, AKP Bahtiar., S. Sos., M.H mengatakan bahwa setelah kami menerima laporan P21 dari kejaksaan, saya menghubungi sdr. Amiruddin Kr.Tinggi dan meminta agar menghadirkan terduga Bakri Wahid namun tidak ditanggapi dengan baik dan tidak dihadirkan.
“Langkah saya sudah sesuai prosedur, adapun saya dikatakan tidak sesuai aturan itu sudah jelas langkah yang di lakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polres Gowa tetap profesional,” dimana tanggung tanggung jawab moral Ketua LSM Gempa Indonesia Amiruddin Kr. Tinggi yang sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan terduga secepatnya, baik apa lagi saya,”ungkapnya.
Lanjut, AKP Bahtiar., S. Sos., M.H menuturkan bahwa saya dengan pelapor tidak ada sama sekali hubungan keluarga, dan saya pastikan penyidik tetap profesional, bahkan penyidik tidak tidak yang intervensi terhadap terduga apalagi perlakuan perlakuan khusus dari saya kepada pelapor.
“Kalau itu benar saya ada hubungan keluarga dengan pelapor dan membela kepentingan pelapor, pasti kami tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka Bakri Wahid yang sebelumnya dimohonkan langsung oleh Sdr Amiruddin Kr. Tinggi, malah saya sebagai kasatreskrim pertanyakan tanggung jawab moral Amiruddin Kr Tinggi dalam perkara terduga Bakri Wahid,”tuturnya.
Sebelumnya diberitakan melalui media
Gempa Indonesia,”Kasus Bakri Wahid Dituduh Curi Uang, Diduga Di paksakan Penyidik Polres Gowa !!! pada Awal bulan Mei 2024 Kasat reskrim Polres Gowa menghubungi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi lewat telepon selulernya, bahwa Bakri Wahid dihadirkan karena sudah P21, dimana Bakri Wahid ditangguhkan sebelumnya, dan berada di Manado mencari nafkah dan belum sempat hadir di Polres Gowa.
Pada tanggal 14 Mei 2024 dilakukan penangkapan oleh polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara atas permintaan Polres Gowa, setelah terduga tersangka diamankan di Polres Bolaang Mongondow, anggota polres Gowa menjemput terduga tersangka(red).
Lp ; IMDT