Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Kepala Desa Bontosunggu Galesong Utara Bongkar Paksa Lapak Pedagang Kaki Lima Gara Beda Pilihan Caleg 2024

Takalar | BugisMakassar.Info – Lapak Pedagang Kaki Lima yang sudah terbangun sejak 15 tahun, dari dana (Bundes) Aspirasi pemerintah dibongkar paksa oleh pemerintah desa bontosunggu kecamatan galesong utara kabupaten takalar gara-gara beda pilihan pada pemilihan caleg 2024.

Menurut keterangan masyarakat setempat bahwa kepala desa Bontosunggu Hadijah Dg Kebo tiba-tiba membawa puluhan orang membongkar paksa Lapak pedagang kaki lima gara-gara beda pilihan caleg yang didukungnya, padahal pasar itu sudah lama berdiri bahkan sebelum jadi kepala desa sudah ada pasar tersebut.

“Sudah puluhan tahun pedagang kaki lima terbangun dan itupun pemerintah yang bangun melalui bundes sebelum kepala desa itu terpilih, masa cuma beda pilihan sehingga masyarkat yang menjual di bongkar jualannya, apalagi itu bukan tanah miliknya,”ungkap warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, jumat 17/02/2024.

Salah satu pedagang kaki lima Kamaruddi Dg Laja (66) mengatakan bahwa kepala desa bontosunggu memang tidak memiliki hati nurani dan prikemanusian, tiba-tiba tanpa pemberitahuan langsung menggusur kami dengan alasan beda pilihan dan menurut yang kami dengar Kepala Desa Bontosunggu memilih Caleg DPRD Partau PPP Dapil IV Anwar Sibali

“Kami sebagai Pedagang Kaki Lima sudah lama menjual dan disitulah mata pencaharian hidup kami bersama keluarga,” kalau sudah dibongkar mau kemana lagi kami mencari nafkah untuk bisa beli beras dan menyekolahkan anak,” hanya kami tidak berpihak sama caleg-nya sehingga kamu di usir,” ujar Dg Ngadang

Selain itu, Syarifuddin Dg Ngadang (73) sebagai tokoh masyarakat sekaligus pedagang kaki lima mengecam tindakan kepala Desa Bontosunggu yang sudah semena-mena melakukan penggusuran kepada para pedagang Kaki lima yang sudah lama terbangun sebagai mata pencaharian masyarakat setempat.

“Secepatnya kami akan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah kabupaten takalar agar Kepala Desa Bontosunggu di beri tindakan tegas, “seharusnya Kepala Desa yang harus memberikan contoh bukan malah sebaliknya, dimana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pemerintah setempat, jangan karena gara-gara beda pilihan sehingga masyarkat kecil dapat imbasnya,”tegasnya.

Lanjut Syarifuddin Dg Ngadang (73) bahwa Menurut aturan pemerintahan bahwa aparat desa seharusnya netral dalam pemilihan caleg, kenapa mesti ada tindakan tanpa ada pemberitahuan kepada para pedagang, apalagi cuma beda pilihan sehingga para penjual jadi korban

“Kami meminta kepada Pj Bupati Takalar untuk menindak tegas Kepala Desa Bontosunggu yang semena-mena membuat aturan sendiri tanpa ada surat perintah dari pejabat yang berwenang di takalar apalagi tidak memikirkan kehidupan masyarkat karena suatu tujuan pribadi,”jelasnya.

Menurut Aturan Kepala Desa dan Perangkat Desa di larang Berkampanye tercantum pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ;

Pasal 490, Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 494, Setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota BPD yang menjadi Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Saat di Konfirmasi melalui Via telpon dan Whatshap oleh awak media kepada Kepala Desa Bontosunggu Hadijah Dg Kebo terkait apa yang menjadi alasan dari pemdes melakukan pengusiran terhadap pelaku usaha yang berada di FASUM tersebut?

FASUM adalah MILIK NEGARA yang di kelola oleh pemerintah Desa setempat, jika pelaku usaha yang menggunakan FASUM tersebut telah melakukan kewajiban yang disepakati bersama oleh pemdes dalam hal ini retribusi, terus apa yang menjadi alasan mendasar oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap pelaku usaha tersebut keluar dari FASUM tersebut, namun tidak ada respon dan jawaban sama sekali, hingga berita ini dilayangkan(red).

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending