Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Tiga Orang Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp.6 Milyar di Makassar Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel

Makassar | BugisMakassar.Info – Tiga orang pelaku pencuri dan pembobol rumah dosen di Jln Minasa Upa Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel usai menggasak brangkas yang berisi beberapa perhiasan emas, jumat 16/02/2024 sekitar pukul 01.00 Wita.

Diketahui ketiga pelaku bernama ARI alias Ade (34) RA alias Ihsan (36) dan AS alias Addi (27) masing-masing warga Jl Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Makassar, sementara Korban bernama Kastumuni Harto (63) diketahui seorang dosen yang mengajar di Kampus Unhas Kota Makassar.

Adapun penangkapan para paku berlangsung pada dua titik lokasi yang berbeda yaitu pertama di lokasi Jl.Rajawali Lorong 13B Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan lokasi kedua di Jl Gunung Latimojong (kios Hollywood) Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh tim resmob polda sulsel dari para tangan pelaku berupa

• 1 (satu) buah brangkas merk crisbow (milik korban)
• 1 (satu) buah obeng berwarna hijau
• 1 (satu) buah linggis
• 27 ( dua puluh tujuh ) buah cincin
• 7 (tujuh) Emas Dubai
• 44 ( empat puluh empat ) buah Gelang
• 17( tujuh belas ) Bros
• 3 (tiga) buah Mainan Kalung
• 8 (delapan) buah Anting
• 1 (satu) buah Kalung
• 5 (lima) Batang Emas Antam
• 1 (satu) Emas Batangan
• 5 (lima) Sertifikat Deposito dan surat-surat emas
• 4 (empat) buah Jam Tangan
• 1 (satu) buah Hard Disk
• 4 (empat Unit HP)
• 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna merah nopol DD 2577 AD

dokumntasi barang bukti puluhan emas hasil curian para pelaku

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika didampingi Panit 2 Opsnal Ipda Andillah Makmur SE, MH menjelaskan kronogis kejadian bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah kemudian masuk dan mengambil 1 ( satu ) buah brangkas yang berisikan barang bukti.

” 21potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram, 3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram, berlian gelang 11 potong 150 gram , cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram, emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat , 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah, kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram denga total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 6 milliar,”jelasnya.

Selain itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa berdasarkan adanya laporan maka anggota Resmob Polda Sulsel back up Unit Reskrim Polsek Rappocini melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum polsek rappocini.

“Pelaku saat di amankan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali namun tidak diindahkan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,”ungkapnya.

Selanjutnya, Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur menambahkan bahwa ada lima orang yang diamankan, namun tiga orang merupakan pelaku langsung dan kini pelaku di bawah ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis.

“Peranan para pelaku masing-masing Ade Rezky alias Ade yang merupakan kapten dalam melakukan pencurian dirumah milik korban, Pelaku Rahman Arsyad alias Ihsan merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di lapas makassar dengan kasus pencurian hp di wilayah polsek manggala dan pelaku Asdi alias Addi merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di rutan makassar dengan kasus pencurian handphone di depan kampus Unhas,”Kata Ipda Abdillah Makmur

Atas perbuataanya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pmaksimal 9 tahun penjara(red).

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending