Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Bejat! Polisi Tangkap Pria di Wajo Setelah Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Sejak Korban Kelas 3 SD

Wajo | BugisMakassar.Info – Pria paruh baya inisial BS(36) di Kabupaten Wajo ditangkap lantaran mencabuli putri kandungnya sendiri inisial AS(13), perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini korban masuk usia kelas 6 SD, Selasa 13/02/2024.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan peristiwa ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perilaku anaknya yang mengeluh sakit pada bagian kelaminnya, sehingga ibu korban mempertanyakan dan korban mengatakan ayah kandungnya sendiri yang melakukan pencabulan

“Dari hasil keterangannya, ibu korban langsung melapor ke polisi dengan dasar laporan NOMOR: LP/B/11/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA pada hari selasa (13/02). Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku terakhir di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada Minggu (28/1) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku sendiri,”kata Aditya.

Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan bahwa awalnya pelaku membawa korban kembali ke rumahnya untuk menjalankan aksi bejatnya, setiba di rumahnya korban hanya diam saja, sehingga bapak korban mendekati korban yang tengah berbaring sambil main Hp dan melakukan aksi bejatnya.

“Modus tersangka adalah dengan cara mengajak anaknya nonton film dewasa dan membujuk korban dengan iming-iming memberikan telepon genggam. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali, bahkan hal tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan sekarang,”jelas Aditya

Meski mengaku menyesali perbuatannya, namun tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini tersangka ditahan di Mapolres Wajo dan terancam pasal pencabulan dan undang-undang perlindungan anak.

Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.(*)

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending