Makassar | BugisMakassar.Info – Tiga pemuda berinisial SA (19), MI (19) dan FL (20) ditangkap oleh aparat kepolisian Unit Jatanras Polrestabes Makassar lantatan adanya laporan pemerkosaan terhadap seorang gadis ABG berusia 15 tahun dan telah hamil empat bulan, jumat 12/01/2024.
Peristiwa itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023 lalu. Namun korban baru melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Minggu (7/1) hingga ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (11/1) dini hari tadi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengungkapkan, awalnya korban dijemput salah satu pelaku SA di rumah sakit kemudian dibawa ke pos sekuriti di daerah Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut, SA malah memaksa dan memperkosa korban yang tak berdaya.
“Berselang beberapa menit kemudian dua rekan pelaku SA termasuk MI dan FL datang lalu bergantian melakukan hal yang serupa. Sesuai hasil interogasi bahwa pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia satu kompleks artinya mereka bertetangga dan mereka sudah saling kenal,”ungkapnya.
Akibat perbuatan keji itu, kini korban tengah hamil empat bulan. Korban baru melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Makassar setelah orang tuanya melihat perubahan fisik signifikan terhadap putrinya.
“Korban sedang hamil empat bulan karena kejadiannya di 2023,” tandas Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin
Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa pelaku SA sempat menganiaya korban di lokasi dan setelah penganiayaan tersebut, SA kemudian mememperkosa korban.
“SA memukul lengan kanan korban dan menarik rambut korban. Selanjutnya SA memegang kedua tangan korban dan memaksa korban berbaring dan pada saat itu menyetubuhi korban dan pada saat itu juga, MI bersama FL ikut menyetubuhi korban. Saat itu para pelaku dalam pengaruh minum keras (miras) sehingga memaksa korban menuruti keinginannya,”tuturnya.
Korban yang mengalami trauma berat, kini telah didampingi psikolog UPTD PPA Kota Makassar.
Sedangkan tiga pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lp ; IMDT ( P R M G I )