Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

93 Orang Warga Binaan Rutan Makale Terima Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Makale | BugisMakassar.Info – Natal menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Hal itu karena Natal adalah waktu yang istimewa di mana umat kristiani merayakan cinta kasih, kedamaian, dan harapan melalui kelahiran Yesus Kristus.

Hal yang sama dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale yang beragama Kristen. Bagaimana tidak, di hari yang penuh sukacita ini, sebanyak 93 orang WBP Rutan Makale menerima Remisi Khusus Natal, bahkan 2 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan Remisi Khusus Natal ini dilakukan usai ibadah perayaan Natal yang dipimpin oleh Pendeta Agustinus Sampe, S.Th. dengan mengangkat tema “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa pemberian Remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” tutur Luther saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya. Dimana disebutkan bahwa sebanyak 6 orang menerima Remisi 1 bulan 15 hari, 60 orang menerima Remisi 1 bulan, dan 27 orang menerima Remisi 15 hari.

“dari total 93 orang WBP penerima Remisi Khusus Natal, 2 orang langsung menghirup udara bebas karena memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” tutur Kamal.

Sementara pemberian SK Remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Makale yang diberikan secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan.

Lp ; IMDT ( P R M G I )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending