Gowa Sulsel | BugisMakassar.Info – Kasus pemerkosaan siswi SMA terus bergulir dengan adanya polemik di wilayah hukum Polres Gowa dan membuat sejumlah Ikatan Mahasiswa Muhamadiya (IMM) melakukan aksi Demontrasi didepan gerbang utama kantor Polres Gowa di Jalan Samsuddin Tunru, Kecamatan Sungguminasa, Kabupaten gowa, selasa 07/11/2023.
Aksi demontrasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menuntut keras Polres Gowa terkait adanya kasus perkosaan Siswi SMA yang dilakukan oleh oknum Banpol di posko jatantas Polres Gowa dimana pada saat itu korban dalam pengamanan polisi
Saat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan demontrasi sambil membentangkan spanduk hampir mewarnai kericuhan dan akhirnya bisa diselesaikan dengan baik, kemudian pendemo saling bergantian berorasi sampai kasat Reskrim AKP Bachtiar menemui para pendemo didepan pintu umum kantor Polres Gowa.
Kasat reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar merespon cepat dan menemui para mahasiswa saat melakukan demontrasi dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan oleh beberapa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sehingga para pendemo mengepresiasi dengan bersorak dan bertepuk tangan.
“Kami sudah memanggil orang tua bersama korban diruangan dan mempertanyakan segala hal terkait kejadian awal bahkan kami sudah melakukan rekap ulang terkait kejadian di posko jatanras gowa dengan menghadirkan korban, tersangka dan para saksi saat itu, adapun terkait anggota jatanras yang lalai melakukan tugas pada hari itu, kini sudah diperiksa oleh propam,”Ucap Kasat Reskrim AKP Bachtiar.
Lanjut, AKP Bachtiar menjawab pertanyaan dari Ikatan Mahassiswa Muhamamdiyah (IMM) terkait persoalan uang Rp.500.000 ribu yang diberikan kepada korban sebagai uang tutup mulut sehingga menjadi polemik dikalangan masyarakat selama ini.
“Perlu kami jelaskan bahwa terkait persoalan uang Rp.500.000 ribu, awalanya korban kehilangan uang Rp.100.000 ribu karena menurut pengakuan tersangka dia yang mengambil tapi sudah dipake belanja sehingga korban mengadu ke anggota jatanras lalu anggota jatanras menggantikan uang tersebut sebesar Rp.500.000 ribu sebagai pengganti uang yang hilang dan kelebihan itu karena merasa kasian mengingat korban baru di operasi untuk beli obat,”ungkap Kasat Reskrim AKP Bachtiar.
Selain itu, AKP. Bachtiar menututkan kembali bahwa Pelaku berinisial (AB) telah ditangkap dan sudah diproses, secepatnya akan dilimpahakan kejaksaan karena telah mencoreng nama baik Polres Gowa khususnya jajaran Satreskrim agar bisa mendapatkan hukuman sesuai perbuataannya.
“Untuk pelaku sendiri yang sudah terbukti melakukan pemerkosaan anak dibawah umur maka kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) pasal 76E UU No.17 tahun 2016. Tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun,”tegasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan dijelaskan bahwa kelakuan pelaku (AB) telah mencoreng nama baik Kepolisian Polres Gowa khususnya Jajaran Satreskrim, olehnya itu ;
• Pelaku pemerkosaan sudah menjadi subjek hukum sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan, serta segera dilimpahkan berkas perkaranya ke jaksaan
• Dipastikan bahwa pelaku bukan anggota polri, dan tidak ada keterlibatan anggota polri
• Terhadap adanya anggota yang lalai, perintah Bapak Kapolres Gowa kepada sie Propam polres gowa segera diproses dan disidangkan
• Perintah Bapak Kapolres kepada saya selaku kasatreskrim, atas peristiwa dimaksud prosesnya diatensi dengan proses tuntas dan tegas, sehingga kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mesti dan tidak ada yang ditutup-tutupi,”jelas AKP Bachtiar.
Setelah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) membacakan dan memberikan pernyataan sikap aksi kemudian membubarkan diri dan dijaga oleh sejumlah personil kepolisian(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I