Makassar | BugisMakassar.Info – Fakta yang di ungkap terduga penipuan Ali Pangerang dalam gelar konferensi pers, tidak sesuai apa yang di alami pelapor Maddacingi Dg Lewa saat memberikan surat kuasa sampai bebas di penjara saat menjalani hukuman kasus pencabulan dengan vonis 7 tahun, Kamis 26 Oktober 2023
Maddacingi Dg Lewa mengungkapkan bahwa apa yang dikatakan terduga penipuan Ali Pangerang semuanya bohong (Hoax) sebab saat gelar konferensi pers didalam Permandian Bosowa yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak sesuai apa yang katakan.
“Awalnya papan bicara dibangun oleh Adek Ali Pangerang (wahid) berjalan beberapa bulan dibongkar, kemudian Ali Pangerang telpon saya untuk membangun papan bicara dilokasi tersebut dan sempat saya ragu, lalu Ali Pangerang mengatakan” tallasaku mateku katte mami bapak, doeta doaeku todong, sehingga saya sepakat pasangi papan bicara,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pasangi papan bicara maka semua aman dan banyak anggota yang ikut termasuk, Asdar, Lihang, Yanto, Dg Nojeng dan Arya bahkan justru saya dibodohi waktu pertama ambil panjar sama pembeli lokasi di Aksa Mahmud pemilik Bosowa sebesar Rp.500.000.000 dan mengatakan bahwa itu ruko yang di gadai kemudian memberikan kepada saya uang sebesar Rp.20.000.000 untuk di bagi-bagi kepada anggota yang jaga dilokasi dan hari itu juga saya bagikan.
“Adapun dipemberitaan Ali Pangerang mengatakan bahwa pertama memberikan gaji kepada anggota yang jaga sebesar Rp.25.000.000 lalu tiap bulan dikasi untuk anggota jaga, itu tidak pernah dikasi sampai saat ini, bahkan uang yang di berikan Ali Pangerang sebesar Rp.50.000.000 karena dia sendiri yang bilang “gadaimi taman bungata nanti saya kasi Rp.100.000.000 untuk pernikahan anakta” sehingga saya gadai atas persetujuan Ali Pangerang tapi buktinya sampai saat ini tidak dikasi uang tersebut, jadi apa yang dikatakan Ali Pangerang itu semua bohong(Hoax) dan tidak tau diuntung,”tegasnya.
Selain itu, pelapor Maddacingi Dg Lewa menambahkan terkait surat kuasa yang dicabut dengan sepihak tahun 2021 saya tidak mengetahui apalagi yang dikatakan bahwa saya menelpon dan menangis itu tidak benar, justru saya yang jadi penjamin pengurusan persyaratan bersyarat (PB) tahun 2022 waktu dipenjara saat berada di lapas kelas 1 makassar terkait kasus pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Saya dikasi surat kuasa oleh Ali Pangeran segala pengurusan lokasi tanah yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu di cabut kuasa tersebut tanpa saya ketahui malah saya disuruh urus pembebasannya di penjara bahkan, tapi tidak ada masalah dan tetap saya akan kawal terus laporan di polrestabes makassar sampai dimama prosesnya,”ucapnya.
Saat gelar konferensi pers, Ali Pangerang yang didampingi 4 orang anggotanya yang bertugas sebagai penjaga di lokasih tanah yang saat ini dituntut Fee penjualannya oleh Mandacing Daeng Lewa
Adapun nama-nama anggota yang mendampingi Ali Pangerang saat gelar konferensi pers yakin, Sandi Daeng Bani, Adi Daeng Asa, Jamal Daeng Nyondri dan Daeng Bundu
“Saya sengaja melakukan melaksanakan kegiatan ini untuk membersihkan nama saya, karena saya dituding melakukan penipuan dan saya juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar” ungkapnya.
Ali Pangerang menegaskan bahwa akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media online
“Yang pastinya dalam dekat waktu ini saya akan melakukan lapor balik terkait pencemaran nama baik, dan untuk media online yang memberitakan saya dan menyebarkan foto saya akan saya laporkan UU ITE” tegasnya
Sebelumnya diberitakan Mandacingi Dg Lewa (63 tahun ) mendesak Polrestabes Makassar untuk segerah menindak lanjuti laporan yang dibuatnya dengan Nomor LP/1157/V/2023 POLDA SULSEL RESTABE MKS, Senin 29 Mei 2023 lantaran saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum,
Dimana Pelapor Daeng Lewa dihadapan awak media menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada saat Ali Pangeran yang memberikan kuasa penuh kepada saya dengan surat perjanjian (Success Fee) yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materai atas penjualan tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M² dengan memberikan success fee sebesar 15℅ dari total penjualan tanah yang dimaksud sebagai mana mestinya.
“Saya merasa ditipu sebab pertama lokasi tanah garapan tersebut dari awal sampe sekarang selalu saya jaga bahkan lokasi tersebut sudah dibayar tapi sampai saat ini saya tidak diberikan hak saya dan menghindari setiap saya datangi, yang paling saya heran Ali Pangerang tidak mengakui perjanjiannya padahal sudah jelas ada bukti-bukti berupa perjanjian dan poto dokumentasi yang saya miliki” terangnya saat ditemui disalah satu warkop pada hari Sabtu (21/10/2023)
Lebih lanjut kata beliau “Saya merasa ditipu sebab pertama lokasi tanah garapan tersebut dari awal sampe sekarang selalu saya jaga bahkan lokasi tersebut sudah dibayar tapi sampai saat ini saya tidak diberikan hak saya dan menghindari setiap saya datangi, yang paling saya heran Ali Pangeran tidak mengakui perjanjiannya padahal sudah jelas ada bukti-bukti berupa perjanjian dan poto dokumentasi yang saya miliki” terangnya daeng Lewa.
Lp ; IMDT / P R M G I