Makassar | BugisMakassar.Info – Ketua Keorganisasian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan Abdul Manaf Angkat bicara terkait intimidasi dan pengancaman terkait penghapusan video liputan milik wartawan yang dilakukan satpam rumah sakit siloam makassar, Rabu 18/10/2023.
Menurut Abdul Manaf Wartawan itu bertugas di lindungi undang undang, mereka bekerja hanya kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik, kalaupun ada larangan peliputan disuatu area semestunya dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan ataupun diluar ruangan agar jelas.
” Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik, instansi mestinya mengerti bahwa wartawan bekerja itu dilindungi UU jadi jangan di batasi ” Terangnya Jum’at. 20/10/23
Wartawan juga kata Abdul Manaf, tidak akan ceroboh dalam mengambil suatu gambar atau vudeo jika ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika, persoalan satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan dan mengancam untuk menghapus hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk Jurnalist, itu tidak etis dan bisa dikatan pelanggaran UU N0 40 TAHUN 99 tentang kebebasan Pers.
” Satpam rumah sakit siloam haus mempertanngungjawabkan apa yang telah dilakukannya sebab sudah melanggar ketentuan informasi publik, oleh karena itu siapapun tidak ada yang berhak menghapus hasil liputan video wartawan apalagi dengan cara mengancam dan intimidasi kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa,”tegasnya.
Lebih lanjut kata Abdul Manaf, sebagai Ketua Keorganisasian PWI Sulsel mengungkapkan bahwa wartawan sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan maka itu tidak melanggar etika, dan sah-sah saja melakukan liputan.
Sebaliknya seorang security yang di tugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara ditempat tersebut ( areal terbuka rumah sakit) jangan menyimpan papan bicara larangan itu didalam ruangan, kan bingung jadinya. tanda larangan disimpan dalam ruangan,”ungkapnya.
Selain itu, Abdul Manaf menuturkana bahwa kalau soal penghapusan saya kira itu tidak layak untuk di hapus, itu sama halnya pelanggaran terhadap kerja-kerja pers, tidak benar ini seorang security meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan, wartawan juga bekerja sesuai aturan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik, siapapun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk kedalam ruangan teritorinya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh,” tuturnya.
Penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya masing-masing, satpam tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja jurnalis sampai perintahkan dengan gaya arogan mengancam dan intimidasi untuk menghapus rekaman video tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur oleh karena itu ; 1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta(*red).
Lp ; IMDT / P R M G I