Makassar | BugisMakassar.Info – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Feny Feliana dan jajarannya menghadiri kegiatan “Satu Jam Bersama Menkumham” secara daring bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat (01/09).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan komunitas-komunitas, pelaku ekonomi kreatif, maupun akademisi penghasil KI. Hal ini agar Kemenkumham dapat menghasilkan produk-produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan.
Yasonna menyampaikan komitmen Kemenkumham dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Kemenkumham telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Tematik Merek.
“Kemenkumham konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN)” ucap Yasonna.
Yasonna juga menyoroti pentingnya potensi ekosistem KI yang ada di daerah serta nilai ekonominya melalui hilirisasi wirausaha. Yasonna menjelaskan bagaimana cara memulai giat wirausaha dengan pemberdayaan dan pemahaman pentingnya KI dan terlebih lagi perlindungan KI. Perlindungan KI ini sangat penting mengingat di era digitalisasi saat ini, jangkauan pasar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah terbuka luas dan produk-produknya tersebar secara masif melalui platform digital. Tetapi, kejadian pembajakan dan pemalsuan dariproduk/karya cipta tidak dapat terhindarkan.
“Kondisi Pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu ternyata membuat banyak orang berkreasi dan berinovasi sehingga produknya berpeluan masuk ke pasar UMKM. Namun kreasi dan inovasi saja tidak cukup. Oleh karenanya, perlu adanya perlindungan. Untuk itu, silahkan daftarkan KI melalui Kantor Wilayah yang ada di seluruh Provinsi,” jelas Yasonna.
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Pelayanan KI hingga saat ini rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, universitas, maupun komunitas dengan tujuan meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI. Selian itu, juga melakukan koordinasi terkait inventarisir potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pemetaan potensi KI yang ada di wilayah, serta inventarisir wilayah yang berpotensi pelanggaran KI.
Liberti juga jelaskan bahwa produk yang telah didaftarkan KI, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan. “KI yang telah didaftarkan tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang/pemilik lain.” ujar Liberti.
Lp ; IMDT