Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Melakukan Penangkapan Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Secara Ilegal

Makassar | BugisMakassar Info – Berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan densus 88 terkait penangkapan tersangka HAMKA YUSUF yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, kamis 24 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 Wita bertempat di. jalan Masjid raya No. 59 E setapak 4 kel. Tombolo kec. Somba opu Kab. Gowa

Dipimpin KOMPOL DHARMA NEGARA S.I.K., Beserta Panit 2 IPDA ABDILLAH MAKMUR S.E., M.H dan tim maka dari hasil pemeriksaan tersangka HAMKA YUSUF diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah bungi kabupaten pinrang.

Adapun identitas pembeli senjata api dari tersangka HAMKA YUSUF atas nama sebagai berikut ;

1) 1 (satu) pucuk senpi jenis BAIKAL. diamankan di kab. gowa pelaku inisial (MH) dengan titip gadai seharga Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)

2). 1 (satu) pucuk senpi jenis WALTER diamankan di kota palopo pelaku Inisial (RM) di beli seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah)

3). 1 (satu) pucuk jenis SIG diamankan di kab. toraja utara pelaku Inisial (RS) di beli seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah)

4). 1 (satu) pucuk jenis FN 1911. diamankan di. jl rajawali kota makassar pelaku Inisial (FD) di beli seharga Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)

5). 1 (satu) pucuk jenis jenis G2 COMBAT 3 (tiga) buah magazane dan puluhan butir amunisi diamankan dari hasil penggeledahan di kab. pinrang rumah keluarga tersangka HAMKA YUSUF.

Selanjutnya Unit Resmob Polda Sulsel melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para Pelaku dan beserta barang bukti senjata api dan amunisi secara ilegal dimasing-masing tempat di sulawesi selatan dengan barang bukti yang di amankan sebagai berikut ;

barang bukti senjata api dan amunisi ilegal yang di amankan
  • 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam merk baikal
  • 1 (satu) buah magazane
  • 1 (satu) buah holster warna hitam terbuat dari kulit
  • 11 (sebelas) butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm
  • 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm, 4 (empat) tajam, 1 (satu) karet
  • 1 (satu) unit smartphone merk iphone 14 Pro Max warna ungu.

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menjual atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun(*red).

Lp ; IMDT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending