Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Pemilik De Sushi Cabang Adhyaksa Berbohong, Izin Bangunan Bukan Restoran Tapi Rumah Permanen

Makassar | BugisMakassar.info – Setelah Dinas Tata Ruang (Distaru) wilayah Kecamatan Panakkukang, melakukan sidak pada Kamis (16/03/2023) kemarin, di restoran De Sushi, jalan Adhiyaksa kota Makassar, kini muncul fakta baru.

Restauran yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB)ini, akhirnya terkuak kalau pemilik restauran mengajukan permohonan IMB ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bukan sebagai restoran melainkan izin membangun rumah hunian permanen.

Hal itu diungkap Koordinator Dinas Tata Ruang (Distaru) wilayah Kecamatan Panakkukang Abidin.

Menurutnya jika ingin mendirikan sebuah bangunan restauran atau tempat usaha harusnya mengajukan permohonan IMB tempat usaha bukannya mengajukan IMB tempat hunian permanen.

Bangunan De Sushi Tampak Dalam Ruangan Tengah

“Tim Distaru sudah melakukan sidak dan mempertanyakan terkait masalah IMB nya namun pemiliknya hanya memperlihatkan bukti setoran pengurusan IMB dari PTSP, jadi kami selaku pengawasan melarang melakukan aktivitas pembangunan tersebut, sebelum memegang IMB” ujar Abidin via telpon whatsaap.

Abidin juga menambahkan bahwa pihaknya harus melakukan kordinasi kembali kepada pimpinan agar segera menindak lanjuti hal tersebut. ” Saya hanya staf masih ada diatas saya selaku pimpinan” katanya.

Sementara Kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan DPM-PTSP Faisal Burham dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap Kamis (16/03), membenarkan pengajuan tersebut namun pengajuan ditolak. “Tak sesuai fungsi ini saudara. Makanya mau disegel sama Dinas Tata Ruang ini” beber Faisal.

Bangunan De Sushi Tampak Dalam Ruangan Depan

Sementara Kabid Pengawasan Bangunan Distaru Makassar, Ahmad Muhajir, mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran guna menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.

“Sudah masuk teguran hari ini. Hentikan aktivitas pembangunan sampai ada rekomendasi alih fungsi” katanya, Jumat (17/03/2023).

Ahmad Muhajir menambahkan “Kalau sudah disegel lantas tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk alih fungsi, maka kami akan lakukan sesuai dengan SOP yaitu pembongkaran” pungkasnya.

Lp ; (ICL) P R M G I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending