Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Keluarga Korban Tidak Terima Vonis 10 Tahun, Penasihat Hukum ARNY JONATHAN SH Ajukan Banding ; Sidang Putusan Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng

Bantaeng | Bugis Makassar Info –Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bantaeng menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada terdakwa inisial (AR) atas perkara kasus pembunuhan mutilasi dengan korban inisial (MS) yang terjadi di Sungai Biangloe sekitar kawasan Pemandian Wisata Alam Ermes di Kec. Eremerasa, Kab.Bantaeng, pada awal September 2022.

Kasus pembunuhan secara sadis ini sempat viral di media sosial Facebook, dikarenakan korban berinisial (MS) sempat dilaporkan oleh keluarganya ke Polisi dan dinyatakan hilang selama 11 hari, sejak 1 September hingga 11 September 2022.

Depan kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, sekitar pukul 10.00 wita, warga Kecamatan Eremerasa yang merupakan kerabat dari keluarga korban berkumpul untuk mengikuti jalannya proses persidangan. Sekitar pukul 13:00 wita selepas shalat Dhuzur Sidang dimulai dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.

Pada saat Ketua Majelis Hakim membacakan fakta-fakta persidangan, menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban (MS) pada hari kejadian tersebut, dihubungi oleh terdakwa (AR) lewat chatingan WhatsApp untuk bertemu disuatu tempat di perempatan Kampung Pullaweng.

“Setelah bertemu di perempatan Kampung Pullaweng ini, (AR) dan (MS) menggunakan motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru bergandengan lalu bergeser ke Gazebo yang berada di dekat gerbang pintu masuk Desa Lonrong dan selanjutnya mereka berdua menuju ke kawasan wisata pemandian alam Eremerasa,”Ucap Ketua Majelis Hakim.

Lanjut, Ketua Majelis Hakim bahwa Terdakwa (AR) sebelum bertemu dengan korban (MS) terlebih dahulu sudah menyiapkan senjata tajam berupa badik sepanjang 20cm, dan setibanya di kawasan Pemandian Alam Ermes, sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, dimana terdakwa mengatakan bahwa korban (MS) ini telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan lelaki lain.

“Kemudian, terdakwa dan korban menuju ke daerah aliran sungai Biangloe disekitar kolam pemandian Ermes. Ditempat ini, terdakwa meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolaknya dengan alasan sedang datang bulan (Haid),” Ungkap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa Dlditempat inilah (daerah aliran sungai Biangloe), terdakwa (AR) mencekik leher korban (MS) lalu menusuk tubuh korban menggunakan badik sebanyak 4 kali, dibagian perut 1 kali dan dibagian dada 3 kali.

“Kemudian Pelaku menggunakan alas berupa batu cadas lalu mematahkan bagian kaki korban dengan cara mendorongnya dengan sekuat tenaga sehingga tulang kaki patah dan terputus,”Jelas Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan Pasal 340 KUHP, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHP terhadap Terdakwa (AR) yang telah melakukan Pembunuhan Berencana terhadap korban (MS), Kemudian Ketua Majelis Hakim mengetuk palu dan memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap Terdakwa (AR) sendiri.

Ditempat terpisah tepatnya di depan kantor pengadilan Negeri Bantaeng, puluhan keluarga dan Ibu korban berteriak sambil menangis dan mengatakan “Saya tidak terima dengan putusan 10 tahun itu, Tidak sebandingnya nyawa anak saya dengan hukuman 10 tahun penjara!!.

“Sadis caranya nabunuh anakku ini Arjun. Pokoknya nyawa dibayar nyawa”, histeris Ibu korban. Kerabat dari keluarga korban yang lain pun ikut berteriak: “Sudah nupakai (disetubuhi) ponakanku, lalu kau bunuh. Hukuman penjara 10 tahun itu tidak ada artinya. Pokoknya nyawa dibayar nyawa,” teriak Keluarga dan Ibu korban sambil menangis.

Sementara itu, dilokasi yang sama Pengacara keluarga korban, Arny Yonathan SH mengatakan akan melakukan upaya Banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang memberikan hukuman 10 tahun penjara terhadap Terdakwa.

“Ketua majelis hakim menanyakan kepada kami sebagai pengacara korban terkait putusan terdakwa, apakah menerima putusan ini !!, Lalu kami menjawab dengan kata pikir-pikir sebab vonis 10 tahun penjara sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”Kata Arny Jonathan SH

Proses persidangan secara online (zoom) dengan agenda pembacaan vonis kepada terdakwa, pihak keamanan Polres Bantaeng menerjunkan 65 personelnya untuk mengamankan jalannya persidangan. Turut serta hadir dalam pengamanan ini, Kasat Intel Polres Bantaeng, Kapolsek Eremerasa, Kanit Provost Polres Bantaeng dan Kanit Tim Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng(*)

Laporan ; Media Group Poros Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending