Gowa | BugisMakassar.Info – Lembaga Poros Rakyat Indonesia melayangkan surat ke Kanwil Menhumkan terkait Adanya salah satu narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sungguminasa Gowa yang diduga mendapat fasilitas menginap dirumah dinas kalapas Jalan Lembaga Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Rabu (20/04/2022).
Kalapas Bollangi Dyah WandansariBC.IP,.SH.,MH. beserta pejabatnya disinyalir melabrak sejumlah aturan penahanan narapidana dan aturan kode etik jabatan sehingga terpidana menjalani hukumannya tidak menginap didalam sel tahanan didalam Lapas seperti tahanan lainnya.
Ditambah pihak kalapas beserta pejabatnya alergi terhadap media lantaran mau memberikan konfirmasi kemedia jika ada surat ijin dari kanwil wilayah untuk konfirmasi berita.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba Bersama Aktifis Pemuda Indonesia Maslim Dg Gau mengecam dan menuntut pencopotan Kalapas Perempuan Gowa Dyah Wandansari juga Pejabat Kepala Keamanan Lapas yang turut serta terindikasi memberi Penahanan Ekslusif Narapi Koruptor,”Ucapnya.
Narapidana Koruptor yang diketahui bernama Irianawati sebelumnya divonis 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) makassar sejak 30 Desember 2020, terpidana Irianawati menjalani hukumannya diLapas Perempuan dijalan Lembaga Bollangi Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Devisi antar lembaga akan turun di jalan melakukan aksi Demo jika Kanwil MENHUMKAM tidak menjalankan amanah UU atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Kalapas Bollangi sungguminasa bersama dengan pejabatnya(Red).
Laporan : Poros Rakyat Indonesia