Gowa | BugisMakassar.Info – Poros Rakyat Indonesia Angkat Bicara terkait Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Kelas II A Sungguminasa yang menuai sorotan publik terkait adanya Narapida Koruptor yang diberikan fasilitas menginap dirumah dinas kalapas Jalan Lembaga Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa 19/04/2022.
Hal ini, diduga sudah lama dilakukan oleh Kalapas Bollangi DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH terhadap Narapidana Koruptor IRIAN WATI yang divonis 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) makassar sejak 30 Desember 2020, yang seharusnya menginap didalam Lapas seperti tahanan lainnya.
Kalapas Bollangi Sungguminasa DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH saat dikonfirmasi bersama Awak Media mengatakan bahwa IRIAN WATI terpidana Korupsi membenarkan Narapida tersebut bermalam dirumah dinas Kepala Lembaga Perempuan Kelas II A Sungguminasa pada 12 April 2022 lalu.
“Narapidan Korupsi tersebut bermalam di rumah dinas karena sudah bisa kita usulkan pembebasan bersyarat, artinya masa pembinaannya sudah minimum security setelah peninjauan oleh PK-Nya diterima dari 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun dan sudah ingkra sejak masuk lapas pada 30 Desember 2020,”Ungkapnya.
Lanjut kata DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH bahwa Napi yang sudah minimum security dia sudah pembinaan asimilasi keluar bisa saja, tapi tidak setiap hari, Jadi secara aturan bisa bermalam di rumah Dinas
“IRIAN WATI hanya bermalam satu malam saja di rumah dinas karena lagi isidentil sehingga saya tidak sampaikan kepimpinan terkait Napi yang bermalam di rumah dinas dan saat itu saya butuh penanganan untuk mengurut kaki saya karena dia pintar mengurut, Ini kan tidak melanggar,”Kata Kalapas
Di tempat yang berbeda saat dikonfirmasi Kalapas Bollangi Kelas IIA Sungguminasa DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH bersama Humas Poros Rakyat Indonesia IKHSAN MAPPARENTA DG TIKA mengungkapkan bahwa itu hanya sekali saja dan saya tidak minta apa-apa dari Narapidana IRIAN WATI baik dalam bentuk makanan atau Uang “Padahal dalam aturan Mentri Hukum dan Ham sudah jelas-jelas melanggar aturan terkait tahanan yang keluar bermalam dari sel tahanan dimalam hari,”Tegasnya.
Saat ingin ditemui bersama Awak Media dan LSM Kalapas Bollangi DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH, menolak dengan dalil alasan macam-macam salah satunya harus menyurat ke Kantor Kanwil Makassar, padahal awalnya sempat menerima dengan baik akan tetapi setelah berada dikantornya malah sebaliknya menolak teman-teman Media dan LSM, Untuk Itu meminta kepada KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM agar memberikan pencopotan dan pejabatnya sekaligus yang sudah melanggar aturan jabatan dan membatalkan Asimilasi Pembebasan Bersayarat (PB) Terpidana Korupsi IRIAN WATI sebelum melakukan Aksi Demo”Ucap Ikhsan Mapparenta (Red).
Laporan ; Lembaga Poros Rakyat.