Gowa | BugisMakassar.Info – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Kelas II A Sungguminasa menuai sorotan publik terkait adanya Narapida Koruptor yang diberikan fasilitas menginap dirumah dinas kalapas Jalan Lembaga Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa 19/04/2022.
Hal ini, diduga sudah lama dilakukan oleh Kalapas Bollangi DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH terhadap Narapidana Koruptor IRIAN WATI yang divonis 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) makassar sejak 30 Desember 2020, yang seharusnya menginap didalam Lapas seperti tahanan lainnya.
Kalapas Bollangi Sungguminasa DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH saat dikonfirmasi bersama Awak Media mengatakan bahwa IRIAN WATI terpidana Korupsi membenarkan Narapida tersebut bermalam dirumah dinas Kepala Lembaga Perempuan Kelas II A Sungguminasa pada 12 April 2022 lalu.
“Narapidan Korupsi tersebut bermalam di rumah dinas karena sudah bisa kita usulkan pembebasan bersyarat, artinya masa pembinaannya sudah minimum security setelah peninjauan oleh PK-Nya diterima dari 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun dan sudah ingkra sejak masuk lapas pada 30 Desember 2020,”Ungkapnya.
Lanjut kata DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH bahwa Napi yang sudah minimum security dia sudah pembinaan asimilasi keluar bisa saja, tapi tidak setiap hari, Jadi secara aturan bisa bermalam di rumah Dinas
“IRIAN WATI hanya bermalam satu malam saja di rumah dinas karena lagi isidentil sehingga saya tidak sampaikan kepimpinan terkait Napi yang bermalam di rumah dinas dan saat itu saya butuh penanganan untuk mengurut kaki saya karena dia pintar mengurut, Ini kan tidak melanggar,”Kata Kalapas
Di tempat yang berbeda saat dikonfirmasi Kalapas Bollangi Kelas IIA Sungguminasa DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH bersama Humas Poros Rakyat Indonesia IKHSAN MAPPARENTA DG TIKA mengungkapkan bahwa itu hanya sekali saja dan saya tidak minta apa-apa dari Narapidana IRIAN WATI baik dalam bentuk makanan atau Uang “Padahal dalam aturan Mentri Hukum dan Ham sudah jelas-jelas melanggar aturan terkait tahanan yang keluar bermalam dari sel tahanan dimalam hari,”Tegasnya.
(1) Aturan Izin keluar dari Lapas Hanya dapat di berikan untuk Kepentingan Hal Luar Biasa sebagai berikut ;
(a) Melayat meninggal atau membesuk sakit keras Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik atau Kakak kandung
nenjadi wali pernikahan Anak Kandung
membagi warisan.
(b) Izin keluar Lapas dalam hal luar biasa tidak dapat diberikan kepada WBP dengan pidana seumur hidup dan pidana mati.
(c) Izin keluar Lapas dalam hal luar biasa dilaksanakan dengan pengawalan petugas Lapas atau petugas kepolisian.
(d) Izin keluar Lapas diberikan paling lama 1 x 24 jam dan tidak menginap, jika warga binaan merupakan tahanan, harus telah mendapatkan Izin tertulis dari Instansi yang menahan
(2) Syarat-sayarat yang harus dilakukan bagi Narapidana sebagai berikut ;
(a) Adanya surat permohonan dan jaminan dari keluarga dengan materai 6.000 dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas.
(b) Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Lurah atau Kepala Desa setempat (untuk melayat meninggal dunia)
(c) Surat keterangan dari Rumah Sakit/ Dokter (untuk membesuk sakit keras)
(d) Surat keterangan menjadi wali Nikah Anak Kandung dari Lurah atau Kepala Desa (untuk menjadi wali nikah)
(e) Surat keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa (untuk berbagi warisan)
(f) KTP dan Kartu Keluarga Penjamin.
Pasal 10 ayat (3) Permenkumham No. 6 Tahun 2013 ini, hukuman bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran berupa hal yang disebutkan diatas (melengkapi Sel Lapas dengan fasilitas mewah) dapat dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat yakni pemasukkan Narapidana ke dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari dan ia tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan penjatuhan Hukuman.
Disiplin ini wajib dicatat dalam kartu pembinaan, Namun perlu diketahui disini bahwa hukuman ini terpisah atau berbeda dari penjara yang dijalani oleh Narapidana tersebut, Hal ini dikarenakan pidana penjara bagi Narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, si narapidana ini bukan diperberat hukumannya, tapi diberikan hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Pasal 8 huruf C tersebut.
Saat ingin ditemui bersama Awak Media dan LSM Kalapas Bollangi DYAH WANDANSARI BC.IP,.SH.,MH, menolak dengan dalil alasan macam-macam salah satunya harus menyurat ke Kantor Kanwil Makassar, padahal awalnya sempat menerima dengan baik akan tetapi setelah berada dikantornya malah sebaliknya menolak teman-teman Media dan LSM, Untuk Itu meminta kepada KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM agar memberikan Sangsi kepada Kalapas Bollangi yang sudah melanggar aturan jabatan dan membatalkan Asimilasi Pembebasan Bersayarat (PB) Terpidana Korupsi IRIAN WATI,”Ucap Ikhsan Mapparenta (Red).
Laporan ; Lembaga Poros Rakyat.